Wanprestasi adalah istilah dalam hukum perdata yang merujuk pada kegagalan atau kelalaian salah satu pihak dalam sebuah perjanjian untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian.
Unsur wanprestasi yang pertama yakni adanya perjanjian di atas materai yang ditandatan
Perbuatan ini dapat terjadi karena berbagai sebab, termasuk keadaan memaksa atau drive majeure seperti bencana alam, kegagalan dalam memenuhi kewajiban, atau kesalahan dalam pelaksanaan perjanjian.
Akan tetapi, pembatalan akta pencatatan sipil juga dapat juga dilakukan dengan cara tanpa melalui p
Expert Care for Hip and Knee Surgeries with Advanced Techniques at Helios OrthoJoint Clinic, Pune
About Dr saurabh Giri
Dr. Saurabh Giri is a highly experienced and leading Knee Replacement and Arthroscopy Surgeon, serving Pune and PCMC with a remarkable